Ada
Hal yang Menarik Sejak disahkannya UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pada
Tanggal 30 Oktober 2008,Sekitar Pukul 23.00 WIB, Bertempat di Gedung DPR-RI
Senayan wakil rakyat kita Telah Menggodok,Menyelesaikan,serta Memfinalisasi
Hasil Kontemplasi Representatif-Ilmiah Menjadi Prodak Hukum Peraturan
Perundangan Tingkat Dua Dibawah UUD 1945(UU
No 10 Tahun 2008).Setelah Melewati Proses yang panjang dan sempat terjadi
beberapa kali penundaan Serta Perbedaan Pendapat Diantara Para Fraksi,yang
Mengkibatkan Walk-outnya dua Fraksi
Yakni FPDI dan FPDS. Akhirnya Dalam
Rapat Paripurna Tersebut RUU Pornografi
Berhasil Disahkan Menjadi UU Pornografi Pertama Di indonesia yang secara khusus
Menekankan Kepada Aspek Moralitas Bangsa Indonesia.
Dalam Perjalannya UU pornografi
sebelum disahkan (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan
Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian
menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) Mengalami, Banyak Sekali Kendala
dan Rintangan yang bisa dikatakan Tidak Terlalu Mulus bahkan Terkesan Ingin
Dibungkam Agar Tidak Dengan Segera Menjadi Produk Hukum yang Mengikat Untuk
Umum.Hal Ini Sangat Dapat Dimengerti dan
Dipahami Karna RUU ini(kemudian disahkan menjadi UU) dianggap tidak mengakui kebhinnekaan
masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama.
RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh
rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku
berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia
terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat
budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang
berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
Sebelumnya saya ingin sedikit
Menyentil Apa itu yang Disebut Pornografi, Apakah Sejenis Tahu(Makanan Orang
Jawa)? Atau Apa? Memang, Dalam Soal Pendefenisian Ini Masih terjadi Perdebatan
hangat Baik Dikalangan Legislator,Akademisi,Seniman Maupun Masyarakat
Biasa.Pada Awalnya Istilah Pornografi
Dikenal dalam bahasa yunani yaitu ponographos
yang Berasal dari kata porne dan graphein. Tjipta Lesmana (2000:7)
mengartikan kata “porne” sebagai Prostitutie atau Pelacuran dan “graphein” sebagai “to write,to draw;graphe yang sama dengan writing,drawing,Sehingga oleh Beliau pornographies disamakan dengan writing
about prostitute yang diartikan sebagai Tulisan atau Penggambaran tentang
pelacur atau pelacuran.Menurut Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia
Tersebut Defenisi “porno”akan
mencakup segala karya manusia baik berupa cerita,gambar,film,tarian,maupun lagu
yang diciptakan dengan maksud sengaja untuk membakar nafsu birahi orang lain (audience,khalayak) sehingga merangsang syahwat (libido)serta Dapat menimbulkan
Pikiran-pikiran jorok (prurient
interest).dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi, disebutkan Definisi Pornografi
adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Dari
Pendefinisian Istilah Pornografi diatas
penulis kemudian dapat mengambil Kesimpulan (Sementara) Bahwa Ternyata
Definisi Pornografi Konvensional (UU) Lebih Menekankan pada Sisi Medianya Atau
Output Daripada tindakan Asusila, Misalnya Gambar,Film,Bunyi,Dsb.Tidak
Disebutkan secara Explisit tentang Hal-Hal yang Behubungan Dengan “porno in action”.Saya tidak Tahu
Mengapa Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada tanggal 24
Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal, sebelumnya
berisi 11 bab dan 93 pasal.. Judul RUU yang tadinya APP(anti pornografi dan
pornoaksi) pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai
pornoaksi dihapuskan. Pada September 2008, Presiden menugaskan Menteri Agama,
Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama Panitia
Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23
September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.Menurut
Hemat Penulis Ketentuan Pornoaksi Sebetulnya telah disebutkan secara implisit
yakni Dengan Ditambahkannya “Gerak
Tubuh”,Kedalam rumusan definisi Pasal 1 UU Pornografi ini,Namun jika dilihat dengan cermat,ternyata
Belum cukup mengakomodir pelanggaran kesususilaan yang di dorong pada tingkat
aksi dan menjaring Pelaku Pornoaksi,contohnya Dalam pasal 4 ayat 1 ,UU no 44
tahun 2008 Tentang Pornografi ,Disebutkan Setiap
orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara
eksplisit memuat: a. persenggamaan,
termasuk persenggamaan yang menyimpang,b. kekerasan seksual,c. masturbasi atau
onani,d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,e. alat
kelamin,atau f. pornografi anak. dalam penjelasannya dijelaskan, Yang
dimaksud dengan "membuat"
adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.Bagaimana
jikalau seseorang yang dengan sengaja marekam,mengabadikan,serta
mendokumentasikan Adegan yang Mengumbar aurat dan berorientasi Mengguncang
Nafsu Birahi Sehingga Menimbulkan Syahwat,dengan tujuan Privasi (koleksi &
konsumsi pribadi) Namun karena kelalaianya rekaman tersebut Dieksploitasi
secara komersil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?Apakah Sang Empunya Video tidak dihukum dengan Dalih
Subjektif yang sungguh amat sulit dalam pembuktian Formalnya?, Bagaimana cara kita Ber-HUKUM dengan UU ini
?Apakah UU ini sudah Selangkah Lebih Maju dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)? Nah! disinilah yang menurut saya sedikit mangganggu Eksistensi dan Keberadaan UU Pornografi yang
secara Subntantif-Filosofis Ditujukan dan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi
nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur Bangsa Indonesia
sesuai dengan yang tertuang dalam Konsideransnya.
Sejak Diundangkan dan mulai
diberlakukannya UU ini dapat Diamati sambil Dianalisa ternyata belum bisa
menjadi Jerat Yang mampu Menangkap Ikan-Ikan Binal Di Tepian Arus
Globalisasi,Padahal jika dilihat dari Sejarah Perancangan Hingga
Perumusannya,tidak sedikit tenaga,energi,pikiran, waktu Bahkan Cost yang harus dikorbankan
individu-individu yang berada pada Lingkar Amanah Rakyat Indonesia(DPR). Saya
Cenderung Melihat Bahwa Seakan-akan Pemerintah Baik Legislatif maupun eksekutif
, Menelurkan Peraturan Perundang-undangan Ini dengan Setengah Hati Atau
Setengah-Setengah Dalam Mengintervensi Moral dan etika Masyarakat
Indonesia.Padahal Pemerintah Mempunyai Kewenangan penuh dalam Mencegah
Dekadensi Moral dalam dinamika
masyarakat Kita,Meskipun Hal ini Pernah Ditentang keras oleh Komunitas Budaya,
Pekerja seni,Dan Penggiat Pluralisme. Jikalau Memang Para Stakeholder Dalam Hal
Pembuat Undang-Undang ini Tidak Berniat Membuat Suatu Prodak Hukum yang Berbau
Moralitas Orang Banyak,Maka Jangan Mencobanya.Negara ini Adalah Negara Hukum
dan sangat jelas Konstitusionalitasnya,Logikanya Apabila UU Adalah Pengertian Sempit Dari Hukum,Sudah
seharusnya kita menjadikan UU sebagai Alat Untuk Kita Berhukum,karena
berdasarkan telaah kritis Hukum,Fungsi Hukum Selain Mengikat Juga Sebagai “Law as a tools of social change” Hukum
Sebagai Sarana Perubahan Sosial.Sebelum Menutup Tulisan ini,Izinkanlah Saya
Mengutip Syair Hukum Yang Dikumandangkan Oleh Sang Begawan Hukum Indonesia Prof,Dr,SATJIPTO RAHARDJO SH,MH. Di tengah-Tengah rimba ribuan
produk legislasi yang disebut perundang-undangan ini,kita sudah kehilangan
Orientasi,segalanya sudah menjadi terkotak-kotak,terkeping-keping menjadi
undang-undang,kelompok undang-undang,bidang-bidang hukum,yang masing-masing mempunya
“Logikanya” Sendiri.Kehilangan Orientasi dan kehilangan suasana keutuhan
dirasakan cukup menyakitkan,sehingga,keinginan untuk Kembali kepada totalitas
dan keutuhan tak dapat dicegah.
UU No 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi Ini Diharapkan Agar Bisa Menampakan Eksistensi Atau Keberadaannya,Di
tengah-tengah Kultur Dan Budaya Masyarakat Indonesia.UU ini Diharapkan Lebih
Garang Dalam Menunjukan Taringnya untuk Mejerat Para Pelaku/Penjahat
Kesusilaan,sehingga tidak terkesan Mubazir.Serta tidak semata-mata menjadi “Pemanis”dalam Ranah Hukum Indonesia
Terutama Penambah Daftar Panjang UU usang Dalam LEMBARAN NEGARA R.I .
SEMOGA!
Tulisan ini dimuat pada Harian Malut Post (Jawa Post Group)
Sekitar bulan Juni Tahun 2010
Tulisan ini dimuat pada Harian Malut Post (Jawa Post Group)
Sekitar bulan Juni Tahun 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar