Sabtu, 15 Maret 2014

UU Pornografi : Antara Tiada Dan (ti)Ada


            Ada Hal yang Menarik Sejak disahkannya UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pada Tanggal 30 Oktober 2008,Sekitar Pukul 23.00 WIB, Bertempat di Gedung DPR-RI Senayan wakil rakyat kita Telah Menggodok,Menyelesaikan,serta Memfinalisasi Hasil Kontemplasi Representatif-Ilmiah Menjadi Prodak Hukum Peraturan Perundangan Tingkat Dua Dibawah UUD 1945(UU No 10 Tahun 2008).Setelah Melewati Proses yang panjang dan sempat terjadi beberapa kali penundaan Serta Perbedaan Pendapat Diantara Para Fraksi,yang Mengkibatkan Walk-outnya dua Fraksi Yakni FPDI dan FPDS. Akhirnya  Dalam Rapat Paripurna Tersebut  RUU Pornografi Berhasil Disahkan Menjadi UU Pornografi Pertama Di indonesia yang secara khusus Menekankan Kepada Aspek Moralitas Bangsa Indonesia.
            Dalam Perjalannya UU pornografi sebelum disahkan (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) Mengalami, Banyak Sekali Kendala dan Rintangan yang bisa dikatakan Tidak Terlalu Mulus bahkan Terkesan Ingin Dibungkam Agar Tidak Dengan Segera Menjadi Produk Hukum yang Mengikat Untuk Umum.Hal Ini Sangat  Dapat Dimengerti dan Dipahami Karna RUU ini(kemudian disahkan menjadi UU)  dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
            Sebelumnya saya ingin sedikit Menyentil Apa itu yang Disebut Pornografi, Apakah Sejenis Tahu(Makanan Orang Jawa)? Atau Apa? Memang, Dalam Soal Pendefenisian Ini Masih terjadi Perdebatan hangat Baik Dikalangan Legislator,Akademisi,Seniman Maupun Masyarakat Biasa.Pada Awalnya Istilah  Pornografi Dikenal dalam bahasa yunani yaitu ponographos yang Berasal dari kata porne dan graphein. Tjipta Lesmana (2000:7) mengartikan kata “porne” sebagai Prostitutie atau Pelacuran dan “graphein” sebagai “to write,to draw;graphe yang sama dengan writing,drawing,Sehingga oleh Beliau pornographies disamakan dengan writing about prostitute yang diartikan sebagai Tulisan atau Penggambaran tentang pelacur atau pelacuran.Menurut Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Tersebut Defenisi “porno”akan mencakup segala karya manusia baik berupa cerita,gambar,film,tarian,maupun lagu yang diciptakan dengan maksud sengaja untuk membakar nafsu birahi orang lain (audience,khalayak) sehingga merangsang syahwat (libido)serta Dapat menimbulkan Pikiran-pikiran jorok (prurient interest).dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, disebutkan Definisi Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
            Dari Pendefinisian Istilah Pornografi diatas  penulis kemudian dapat mengambil Kesimpulan (Sementara) Bahwa Ternyata Definisi Pornografi Konvensional (UU) Lebih Menekankan pada Sisi Medianya Atau Output Daripada tindakan Asusila, Misalnya Gambar,Film,Bunyi,Dsb.Tidak Disebutkan secara Explisit tentang Hal-Hal yang Behubungan Dengan “porno in action”.Saya tidak Tahu Mengapa Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada tanggal 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal, sebelumnya berisi 11 bab dan 93 pasal.. Judul RUU yang tadinya APP(anti pornografi dan pornoaksi) pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada September 2008, Presiden menugaskan Menteri Agama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.Menurut Hemat Penulis Ketentuan Pornoaksi Sebetulnya telah disebutkan secara implisit yakni Dengan Ditambahkannya “Gerak Tubuh”,Kedalam rumusan definisi Pasal 1 UU Pornografi  ini,Namun jika dilihat dengan cermat,ternyata Belum cukup mengakomodir pelanggaran kesususilaan yang di dorong pada tingkat aksi dan menjaring Pelaku Pornoaksi,contohnya Dalam pasal 4 ayat 1 ,UU no 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ,Disebutkan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang,b. kekerasan seksual,c. masturbasi atau onani,d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan,e. alat kelamin,atau f. pornografi anak. dalam penjelasannya dijelaskan, Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.Bagaimana jikalau seseorang yang dengan sengaja marekam,mengabadikan,serta mendokumentasikan Adegan yang Mengumbar aurat dan berorientasi Mengguncang Nafsu Birahi Sehingga Menimbulkan Syahwat,dengan tujuan Privasi (koleksi & konsumsi pribadi) Namun karena kelalaianya rekaman tersebut Dieksploitasi secara komersil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab?Apakah Sang Empunya Video tidak dihukum dengan Dalih Subjektif yang sungguh amat sulit dalam pembuktian Formalnya?,  Bagaimana cara kita Ber-HUKUM dengan UU ini ?Apakah UU ini sudah Selangkah Lebih Maju dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Nah! disinilah yang menurut saya sedikit mangganggu  Eksistensi dan Keberadaan UU Pornografi yang secara Subntantif-Filosofis Ditujukan dan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur Bangsa Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam Konsideransnya.
            Sejak Diundangkan dan mulai diberlakukannya UU ini dapat Diamati sambil Dianalisa ternyata belum bisa menjadi Jerat Yang mampu Menangkap Ikan-Ikan Binal Di Tepian Arus Globalisasi,Padahal jika dilihat dari Sejarah Perancangan Hingga Perumusannya,tidak sedikit tenaga,energi,pikiran, waktu Bahkan Cost yang harus dikorbankan individu-individu yang berada pada Lingkar Amanah Rakyat Indonesia(DPR). Saya Cenderung Melihat Bahwa Seakan-akan Pemerintah Baik Legislatif maupun eksekutif , Menelurkan Peraturan Perundang-undangan Ini dengan Setengah Hati Atau Setengah-Setengah Dalam Mengintervensi Moral dan etika Masyarakat Indonesia.Padahal Pemerintah Mempunyai Kewenangan penuh dalam Mencegah Dekadensi Moral  dalam dinamika masyarakat Kita,Meskipun Hal ini Pernah Ditentang keras oleh Komunitas Budaya, Pekerja seni,Dan Penggiat Pluralisme. Jikalau Memang Para Stakeholder Dalam Hal Pembuat Undang-Undang ini Tidak Berniat Membuat Suatu Prodak Hukum yang Berbau Moralitas Orang Banyak,Maka Jangan Mencobanya.Negara ini Adalah Negara Hukum dan sangat jelas Konstitusionalitasnya,Logikanya Apabila UU  Adalah Pengertian Sempit Dari Hukum,Sudah seharusnya kita menjadikan UU sebagai Alat Untuk Kita Berhukum,karena berdasarkan telaah kritis Hukum,Fungsi Hukum Selain Mengikat Juga Sebagai “Law as a tools of social change” Hukum Sebagai Sarana Perubahan Sosial.Sebelum Menutup Tulisan ini,Izinkanlah Saya Mengutip Syair Hukum Yang Dikumandangkan Oleh Sang Begawan Hukum Indonesia Prof,Dr,SATJIPTO RAHARDJO SH,MH. Di tengah-Tengah rimba ribuan produk legislasi yang disebut perundang-undangan ini,kita sudah kehilangan Orientasi,segalanya sudah menjadi terkotak-kotak,terkeping-keping menjadi undang-undang,kelompok undang-undang,bidang-bidang hukum,yang masing-masing mempunya “Logikanya” Sendiri.Kehilangan Orientasi dan kehilangan suasana keutuhan dirasakan cukup menyakitkan,sehingga,keinginan untuk Kembali kepada totalitas dan keutuhan tak dapat dicegah.
            UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Ini Diharapkan Agar Bisa Menampakan Eksistensi Atau Keberadaannya,Di tengah-tengah Kultur Dan Budaya Masyarakat Indonesia.UU ini Diharapkan Lebih Garang Dalam Menunjukan Taringnya untuk Mejerat Para Pelaku/Penjahat Kesusilaan,sehingga tidak terkesan Mubazir.Serta tidak semata-mata menjadi “Pemanis”dalam Ranah Hukum Indonesia Terutama Penambah Daftar Panjang UU usang Dalam LEMBARAN NEGARA R.I .

SEMOGA!

Tulisan ini dimuat pada Harian Malut Post (Jawa Post Group)
Sekitar bulan Juni Tahun 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar