Sabtu, 15 Maret 2014

RUU Intelijen; Menuju Negara Gagal (The Failed State)


“Bukanlah Kepintaran atau Kebijaksanaan Melainkan Kekuasaanlah yang Melahirkan Hukum”  Thomas Hobbes (1588-1679)
            Idealnya, Bukanlah Semata-mata Kekuasaan yang Menjadi Ujung Tombak Terbentuknya Hukum,Pernyataan dari Ahli Filsafat Hukum dan Ilmu Politik Kenamaan Inggris Diatas Merupakan Suatu Sindiran Kepada Beberapa Rezim yang Otoriter dan Cenderung Tiran. Takaran Pembentukan Suatu Prodak Perundang-Undangan (Hukum) Harus Lebih Kepada Kebijaksanaan dan Kepintaran mengawinkan Kepentingan Negara dan Kepentingan Penghuni Negara (Rakyat,Masyarakat,warga negara) Sehingga Terciptanya Hukum yang Responsif dan Populis, Bukannya Kekuasaan yang akan Melahirkan Hukum  Berwatak Orthodoks Elitis. Beda Halnya dengan di Indonesia,tidak ada sedikitpun sentuhan Kebijaksanaan, ataupun Kecerdasan dalam Membaca Kepentingan Masyarakat  Guna Membuat Suatu Peraturan Perundang-Undangan, yang Atas Nama Mazhab Sosiological Jurisprudence,dinyatakan Sebagai Hukum yang Gagal. Sindiran Thomas Hobbes diatas Pantas Di alamatkan Di negara ini. Mengapa Demikian? Salah Satunya yang Paling Mutakhir adalah Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Intelijen, Hal ini semakin Mengarahkan Indonesia  Ke arah Syndrome Failed yaitu Kegagalan Hukum dalam suatu Negara dan Kegagalan Negara Dalam Membentuk Hukum.
            Pembajakan Peradilan dan Tatanan Hukum Di Negeri Ini,Mungkin inilah Kalimat yang mendekati kata tepat,apabila kita dengan kritis menelaah Beberapa Butir Ketentuan (Pasal) dalam RUU Intelijen. RUU yang merupakan Inisiatif Dari Pemerintah ini, Semakin Mempertajam Tesis Adhi M Mashardi Dalam Tulisannya “ Negara Gagal atau Pemerintahan Gagal?”(HRM 061010). Mungkin Terlalu Dini Apabila Mengatakan Indonesia Sebagai  The Failed State (Negara Gagal) Namun Kita akan dipaksa Menoleh Ke Arah itu Apabila Melihat Realitas Objektif Dari Negara Tercinta Kita Ini. Banyak Sekali Anomali terutama Anomali Hukum Di Republik yang didirikan dengan keringat dan darah ini. Kembali Ke RUU intelijen, Di dalam RUU ini Terdapat wewenang intelijen dalam menangkap, menahan, dan memeriksa secara paksa (pasal 26-28). Alangkah Lucunya Wewenang ini Karena Kewenangan Menangkap,Menahan,dan Memeriksa di Negara Ini Telah Ada Pengaturannya Dalam UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),ini Merupakan Patokan Tunggal Beracara Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang Terindikasi Melakukan Tindak Pidana, Berdasarkan Bukti Permulaan yang Cukup.  Penting diingat bahwa Badan Intelijen Negara adalah bagian dari Lembaga Intelijen Non-Judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari Aparat Penegak Hukum. dalam RUU ini BIN Memegang Posisi yang amat sangat Vital dan Bukan Merupakan Fenomena yang Aneh Apabila Sebagai alat Negara, kedepan BIN akan Disalahgunakan Oleh Pihak yang Sedang Berkuasa.
             Dalam Negara Hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. Berkaitan dengan Penangkapan yang Tercantum Dalam RUU ini,Hal ini Bisa Disebut Sebagai Upaya Melegalkan/Meligitimasi Penculikan, apakah tidak Berbahaya dalam Suasana Iklim Demokrasi di Negara Ini?.Terutama Bagi Para Aktifis yang “Dianggap” Mengancam Keamanan Negara akan Semakin Gampang Diciduk. apalagi dalam Beberapa Kasus yang terjadi Intelijen Lebih Sering Menggunakan Kekerasan baik Psikis Maupun Fisik Untuk Mengejar Pengakuan Terduga/Tersangka. Jadi Sudah Sangat Jelas Bahwa RUU Intelijen Ini apabila Disahkan Menjadi UU akan dengan Sengaja Merusak Criminal Justice System yang Sudah Mapan serta Menghina Kebebasan Berkumpul,dan Mengeluarkan Pendapat Di Indonesia. Menurut Adnan Buyung Nasution ada 30 Pasal Bermasalah dalam RUU ini, Sungguh Merupakan Penyebab Terbesar Kegagalan Suatu Negara Demokrasi.
            Noam Chomsky,  dalam bukunya (Failed States: The Abuse of Power and the Assault on Democracy, 2006), Mengemukakan : Sebuah negara bisa dinyatakan gagal bila tidak punya kemampuan atau ogah-ogahan melindungi warganya dari berbagai tindak kekerasan dan ancaman kehancuran. Indonesia akan Masuk Dalam Kategori Chomsky Apabila Mengesahkan RUU Intelijen (Tidak mempunyai kemampuan Melindungi Warganya). Apalagi Data Terakhir Dari  Failed State Index tahun 2010, Indonesia berada di peringkat 61 dari 177 Negara yang terancam Gagal. Untuk tahun ini, peringkat Indonesia Kemungkinan melorot lagi kalau efektifitas pemerintahan tak segera dibenahi. Efektifitas yang dimaksud adalah Pemerintah Harus Mampu Menerjemahkan Kemauan Rakyat Kedalam Produk Hukum yang Lebih Berpihak Kepada Rakyat Secara Sosiologis,dan Tidak Membungkam Peraturan Perundang-undangan yang sudah Mapan Secara Yurudis.
            Sudah Sepantasnya Dan Sepatutnya Apabila Sebagai Insan  yang Bertanggung Jawab atas Terwujudnya Masyarakat adil dan Makmur, Menjadi Kewajiban kita Untuk Mencegah  Terjadinya Kegagalan Negara Tercinta Ini. Sebagai Insan Akademis yang Mengabdi Untuk Bangsa Ini, Perjuangan Melawan Hukum yang Tiran Merupakan Harga Mati. Akhirnya Semoga Langkah Kita Di Ridhoi ALLAH SWT.
Yakin Usaha Sampai

Billahi Taufik Walhidayah Wass,Wr,Wb.


 Tulisan ini dimuat pada Harian Malut Post (Jawa Post Group)
Sekitar bulan Agustus Tahun 2011                                                                     
                                                                                                                        
                                                                                                                              
                                                                                                         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar