Minggu, 16 Maret 2014

Dinamika Perbankan, Tinjauan Hukum Dan Ekonomi


Pengantar Kajian
ABSTRAKSI
            Salah satu Pilar Pembangunan Ekonomi Indonesia Terletak Pada industri Perbankan,di dalam sistem Hukum Indonesia, segala bentuk praktek Perbankan haruslah berdasar pada prinsip-prinsip yang terkandung di dalam ideologi Bangsa Indonesia, yakni Pancasila dan tujuan negara indonesia di dalam UUD 1945. Pengakuan Yuridis Formal mengenai Eksistensi Perbankan dimulai sejak dilahirkannya UU No 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan yang kemudian diganti dengan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Selanjutnya dengan UU 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Sebagai badan usaha,Kehadiran Bank di Masyarakat memiliki peran yang sangat strategis baik dalam sektor Hukum maupun Ekonomi , dalam proses pembangunan Nasional. Arti dan peran Perbankan terlihat dari pengertian bank itu sendiri yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan teraf hidup rakyat banyak.

A.   Sejarah Singkat Perbankan Di Indonesia (Pra Kemerdekaan)
            Awal sejarah Perbankan di Tanah Air tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikannya Kekuasaan VOC Oleh Pemerintah Belanda (di bawah republik bataaf) pada 1 januari 1800. Sebagaimana di ketahui dari sejarah, pembubaran VOC bukan semata-mata didasarkan atas kepentingan Ekonomis,karena bangkrutnya VOC di bidang Keuangan, akan tetapi yang lebih prinsipil adalah alasan Politis,guna menghindarkan pencaplokan Indonesia oleh Inggris.dan VOC bukannya tidak berjasa  pada pemerintah belanda.sekalipun sesungguhnya VOC Merupakan Kongsi Dagang yang bersifat swasta,tetapi dalam kegiatan dan perkembangannya banyak bersifat Politis dan seolah-olah merupakan lembaga resmi. Setelah resmi menjadi sebuah pemerintahan yang berdaulat setelah Raffles,Pemerintahan Hindia Belanda Ingin Memperbaiki Sistem Perekonomian Yang Buruk Akibat warisan dari VOC dan Raffles.
             Pemerintahan Hindia Belanda Merasa Perlu Untuk Mendirikan Sebuah Lembaga Pembiayaan (BANK), pada Oktober 1827 berdirilah De Javasche Bank (embrio Bank Indonesia)[3],dengan Modal f.4.000.000.00 dan berkedudukan di Jakarta, pada masa itu juga setelah JB didirikan Banyak Bermunculan Bank-Bank swasta yang Berpusat di Belanda Namun Beroperasi Di Indonesia (Kantor Cabang) . JB Merupakan Bank Swasta akan tetapi direksinya diangkat oleh pemerintah,dan Pemerintah Hindia Belanda Menetapkan JB sebagai Bank Semi Pemerintah. Kemudian Setelah Pemerintah Hindia Belanda Meninggalkan Indonesia,dan Di ganti Pada Masa/Zaman Pendudukan Jepang (1942-1945) tidak banyak dapat diketahui tentang kegiatan Perbankan.Memang Pemerintah Jepang Tidak Membawa Pengaruh Positif Terhadap Iklim Perekonomian Khususnya Di Bidang Perbankan.Jepang Hanya Melanjutkan usaha Sebuah Bank Milik Hindia Belanda Yakni Volkscreditbank yang kemudian diubah dengan Nama Syomin Ginko, Berdasarkan Osamu Seirei (dasar hukum jepang) No 8 tanggal 3 oktober[4]. Demikianlah Sebuah Pendeskripsian singkat Mengenai Sejarah Perbankan di Indonesia Pra Kemerdekaan.

B. PERBANKAN DALAM TINJAUAN HUKUM dan EKONOMI
       #  Pengertian Perbankan (Bank)
ü  Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, Mencakup kelembagaan ,kegiatan Usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan Usahanya.( Pasal 1 angka 1 UU No 7 /1992 jo UU No 10/1998 Tentang Perbankan)
ü  A Banker or Bank as a Person or company carrying on the business of receiving moneys, and coleccting drafts, for customer subject to the obligation of honoring cheqhues drawn upon them from time to time by the customers to extend of the ammounts available on their currennt accounts[5].
ü  Bank Merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan Jasa-Jasa[6].
ü  Bank adalah badan Usaha yang Menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf Hidup Rakyat Banyak.( Pasal 1 Butir 2 uu No. 7/1992 jo UU No 10/1998 Tentang Perbankan)
            Dari Berbagai Pengertian Perbankan Maupun Bank dari Para Pakar Maupun Regulasi Di Bidang Perbankan Dapat Diamati Bahwa Perbankan Mempunyai Fungsi Menghimpun (Menerima) Dana Dari Masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarkat yang lainnya dalam bentuk Kerdit atau Semacamnya Untuk Kepentingan Rakyat Secara Keseluruhan. Pada Tahapan yang Modern Bank dapat Menciptakan Uang (Fungsi Transmisi)[7].
            Ditinjau Dari Segi Hukum, Kegiatan Bank Sering Disebut Hukum Perbankan (Banking Law) yang Berarti sekumpulan Peraturan Hukum yang mengatur kegiatan Lembaga Keuangan Bank yang meliputi segala aspek, Dilihat Dari Segi Esensi dan Eksistensinya serta Hubungannya Dengan Bidang Kehidupan Lain[8].
            Sedangkan Jika Ditinjau Dari Segi Ekonomi,Perbankan Mempunyai Dua Sisi Yaitu di satu Pihak Bank sebagai Lembaga Pencipta Uang,(Economics of Money) dan di Lain Pihak Bank Sebagai Suatu Rumah Tangga Perusahaan (Economics of Finnance). Oleh Karena Itu Pembahasan Mengenai Ekonomi Perbankan Terkait Dengan Ekonomi Moneter dan Sebagian Lagi Menyentuh Ekonomi Keuangan[9].
            Pembangunan Dibidang Ekonomi Sangat Banyak Dilakukan,Namun Sering Tidak Diiringi Dengan Pembangunan Di Bidang Hukum.Liberalisasi Perdagangan Semakin Mengembangkan Globalisasi Ekonomi. Implikasi Globalisasi Ekonomi Terhadap Hukum Suatu Negara Tidak Dapat Dihindarkan. Globalisasi Ekonomi Telah Menimbulkan Akibat yang besar di Bidang Hukum Suatu Negara. Negara yang Terlibat terpaksa Membuat standarisasi Hukum dalam kegiatan Ekonominya. Maka sudah selayaknya Dilakukan Pembenahan Untuk Menghadapi Pembangunan Ekonomi yakni Globalisasi Hukum Mengikuti Globalisasi Ekonomi[10].
Epilog

            Perbankan sebagai salah satu instrument Ekonomi Sampai Detik Ini Masih Menunjukan Kualitasnya Sebagai Lembaga Pembiayaan yang Paling Sering,Digunakan Masyarakat Banyak (Trust for Bank) dalam hal Melakukan Transakasi, Menabung, Berdagang, Kredit, dst. Seperti Yang Pernah dikatakan Oleh Menteri Keuangan Pertama Amerika Serikat,Alexander Hamilton (Periode 1789-1795) Bahwa “Banyak Negara (yang mengutamakan Perdagangan) Menganggap Perlu Untuk Mendirikan Bank,dan Bank ini Ternyata telah membuktikan sebagai Mesin yang Paling Menyenangkan yang pernah dibuat untuk memajukan Perdagangan”[11]. Dari Aspek Hukum Perbankan (Banking Law),Telah Dibuat Perangkat Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perbankan Untuk Mengatur Sistem Perbankan,Organisasi Perbankan,Hubungan Antara Bank Dengan Nasabah Dan Seterusnya. Aturan Main (Rule Of Game) yang Kemudian  Telah Dicanangkan Tentunya Selalu Mengacu Kepada Falsafah sekaligus Ideologi Bangsa Indonesia yakni Pancasila, serta UUD 1945 Sebagai Grundnorm. Dalam Kajian Ekonomi, Bank Juga sangat Aktif  Untuk Memberikan Sumbangsih Terhadap Kemajuan Perekonomian Nasional dan Internasional Baik dari Sektor Moneter Maupun Ekonomi Keuangan.
             Bank Sebagai Lembaga Pembiayaan yang Menghimpun Dana Dari Masyarakat Berupa Simpanan Dan Menyalurkannya Kepada Masyarakat Berupa Kredit[12], Sejauh ini telah banyak Membantu Masyarakat (Lintas Profesi) dalam Kegiatan Sehari-harinya.Dalam Kajian Ini Penulis  Menjelaskan Perbankan Dari Segi Hukum dan Ekonomi  Secara Umum dengan Metode Positif Deskriptif. Penulis Tidak Menjelaskan Dan Menganalisis Perbankan Dengan Instrumen Formula Matematis Yang Semakin Canggih dan Kompleks,Karena itu merupakan Bidang Kajian Dari Matematika Keuangan (Mathematics Of Finance) Bahkan Jika Kita Berbicara Perbankan Secara Komprehensif, Maka tidak Cukup dengan hanya Perhitungan Matematis, Melainkan Harus Ditambahkan dengan Administrasi Perbankan yang tertib dan sistematis dalam wujud administrasi Keuangan (Financial Administration) dan/atau Akuntasi Keuangan (financial accounting).
            Dinamika Perbankan Sungguh sangat Menarik apabila dijadikan sebagai Fokus Kajian Kita,Karena pada Konteks Kekinian dan Era Kontemporer Perbankan Semakin Menampakan Dedikasinya Untuk Pembangunan Nasional,serta Menjaga Eksistensi Indonesia dalam Pergaulan Internasional.Untuk itu Sebelum Mengakhiri Tulisan Ini Penulis Ingin Menyampaikan bahwa dalam Wilayah dan Tahapan Kebijakan Perbankan,sebaiknya Jangan Dilakukan Kriminalisasi Terhadap Para Decision Maker (Pembuat Kebijakan/Keputusan). Karena Tidak Menutup Kemungkinan Ini Akan Menjadi Suatu Preseden yang Menakutkan, dan secara langsung akan mengganggu  Kondisi Serta Iklim  Perekonomian  Negara Kita Di Kemudian Hari.

Nec Scire Fas Est Omnia
(Tidak Sepantasnya Untuk Mengetahui Segalanya)

YAKUSA,Ternate 15 Juni 2011



[1] Materi Dibawakan Pada Kajian Rutin  KOPI, 15 Juni 2011
[2] Mahasiswa Fakultas Hukum Unkhair (Sekjend KOPI)
[3] Lih : Ketut Rindjin “Pengantar Perbankan” GM Pustaka hal,29
[4] ibid : hal, 32
[5] Hart In J, Milnes Holden 1970,2
[6] O,P Simorangkir ; 1979,18
[7] Ketut Rindjin, Op.Cit,hal, 13
[8] Muhammad Djumhana,”Hukum Perbankan Di Indonesia” PT Citra AB hal : 1
[9] Ketut Rindjin, Op.Cit hal,4
[10] Hukum-Ekonomi-Kompas 2007
[11] Prof,Ch.Himawan (Hukum Sebagai Panglima),2003,hal 95
[12] Dr.Sentosa Sembiring,”Hukum Perbankan”  MM,cetakan II,2008,hal : 1

Tulisan ini merupakan Pengantar Kajian yang dibawakan oleh Penulis pada Kajian Rutin Komunitas Orang Pemikir (KOPI). Lt 2 Gedung Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Maluku Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar