Pengantar Kajian
ABSTRAKSI
Salah satu Pilar Pembangunan Ekonomi
Indonesia Terletak Pada industri Perbankan,di dalam sistem Hukum Indonesia,
segala bentuk praktek Perbankan haruslah berdasar pada prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam ideologi Bangsa Indonesia, yakni Pancasila dan tujuan
negara indonesia di dalam UUD 1945. Pengakuan Yuridis Formal mengenai
Eksistensi Perbankan dimulai sejak dilahirkannya UU No 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok
Perbankan yang kemudian diganti dengan UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan
Selanjutnya dengan UU 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1992
Tentang Perbankan.Sebagai badan usaha,Kehadiran Bank di Masyarakat memiliki
peran yang sangat strategis baik dalam sektor Hukum maupun Ekonomi , dalam
proses pembangunan Nasional. Arti dan peran Perbankan terlihat dari pengertian
bank itu sendiri yakni badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan teraf hidup rakyat banyak.
A. Sejarah
Singkat Perbankan Di Indonesia (Pra Kemerdekaan)
Awal sejarah Perbankan di Tanah Air
tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan digantikannya Kekuasaan VOC Oleh
Pemerintah Belanda (di bawah republik bataaf) pada 1 januari 1800. Sebagaimana
di ketahui dari sejarah, pembubaran VOC bukan semata-mata didasarkan atas
kepentingan Ekonomis,karena bangkrutnya VOC di bidang Keuangan, akan tetapi
yang lebih prinsipil adalah alasan Politis,guna menghindarkan pencaplokan
Indonesia oleh Inggris.dan VOC bukannya tidak berjasa pada pemerintah belanda.sekalipun
sesungguhnya VOC Merupakan Kongsi Dagang yang bersifat swasta,tetapi dalam
kegiatan dan perkembangannya banyak bersifat Politis dan seolah-olah merupakan
lembaga resmi. Setelah resmi menjadi sebuah pemerintahan yang berdaulat setelah
Raffles,Pemerintahan Hindia Belanda Ingin Memperbaiki Sistem Perekonomian Yang
Buruk Akibat warisan dari VOC dan Raffles.
Pemerintahan Hindia Belanda Merasa Perlu Untuk
Mendirikan Sebuah Lembaga Pembiayaan (BANK), pada Oktober 1827 berdirilah De Javasche Bank (embrio Bank
Indonesia)[3],dengan
Modal f.4.000.000.00 dan berkedudukan di Jakarta, pada masa itu juga setelah JB
didirikan Banyak Bermunculan Bank-Bank swasta yang Berpusat di Belanda Namun
Beroperasi Di Indonesia (Kantor Cabang) . JB Merupakan Bank Swasta akan tetapi
direksinya diangkat oleh pemerintah,dan Pemerintah Hindia Belanda Menetapkan JB
sebagai Bank Semi Pemerintah. Kemudian Setelah Pemerintah Hindia Belanda
Meninggalkan Indonesia,dan Di ganti Pada Masa/Zaman Pendudukan Jepang
(1942-1945) tidak banyak dapat diketahui tentang kegiatan Perbankan.Memang
Pemerintah Jepang Tidak Membawa Pengaruh Positif Terhadap Iklim Perekonomian
Khususnya Di Bidang Perbankan.Jepang Hanya Melanjutkan usaha Sebuah Bank Milik
Hindia Belanda Yakni Volkscreditbank yang kemudian diubah dengan Nama Syomin
Ginko, Berdasarkan Osamu Seirei (dasar hukum jepang) No 8 tanggal 3 oktober[4].
Demikianlah Sebuah Pendeskripsian singkat Mengenai Sejarah Perbankan di
Indonesia Pra Kemerdekaan.
B. PERBANKAN DALAM TINJAUAN HUKUM dan EKONOMI
#
Pengertian Perbankan (Bank)
ü Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut
tentang Bank, Mencakup kelembagaan ,kegiatan Usaha serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan Usahanya.( Pasal 1
angka 1 UU No 7 /1992 jo UU No 10/1998 Tentang Perbankan)
ü A Banker or Bank as a Person or company
carrying on the business of receiving moneys, and coleccting drafts, for
customer subject to the obligation of honoring cheqhues drawn upon them from
time to time by the customers to extend of the ammounts available on their
currennt accounts[5].
ü Bank Merupakan salah satu badan usaha lembaga
keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan Jasa-Jasa[6].
ü Bank adalah badan Usaha yang Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf Hidup Rakyat Banyak.( Pasal 1 Butir 2 uu No. 7/1992 jo UU No
10/1998 Tentang Perbankan)
Dari Berbagai Pengertian Perbankan
Maupun Bank dari Para Pakar Maupun Regulasi Di Bidang Perbankan Dapat Diamati
Bahwa Perbankan Mempunyai Fungsi Menghimpun (Menerima) Dana Dari Masyarakat dan
menyalurkannya kepada masyarkat yang lainnya dalam bentuk Kerdit atau
Semacamnya Untuk Kepentingan Rakyat Secara Keseluruhan. Pada Tahapan yang
Modern Bank dapat Menciptakan Uang (Fungsi Transmisi)[7].
Ditinjau Dari Segi Hukum, Kegiatan
Bank Sering Disebut Hukum Perbankan (Banking
Law) yang Berarti sekumpulan Peraturan Hukum yang mengatur kegiatan Lembaga
Keuangan Bank yang meliputi segala aspek, Dilihat Dari Segi Esensi dan
Eksistensinya serta Hubungannya Dengan Bidang Kehidupan Lain[8].
Sedangkan Jika Ditinjau Dari Segi
Ekonomi,Perbankan Mempunyai Dua Sisi Yaitu di satu Pihak Bank sebagai Lembaga
Pencipta Uang,(Economics of Money)
dan di Lain Pihak Bank Sebagai Suatu Rumah Tangga Perusahaan (Economics of Finnance). Oleh Karena Itu
Pembahasan Mengenai Ekonomi Perbankan Terkait Dengan Ekonomi Moneter dan
Sebagian Lagi Menyentuh Ekonomi Keuangan[9].
Pembangunan Dibidang Ekonomi Sangat
Banyak Dilakukan,Namun Sering Tidak Diiringi Dengan Pembangunan Di Bidang Hukum.Liberalisasi
Perdagangan Semakin Mengembangkan Globalisasi Ekonomi. Implikasi Globalisasi
Ekonomi Terhadap Hukum Suatu Negara Tidak Dapat Dihindarkan. Globalisasi
Ekonomi Telah Menimbulkan Akibat yang besar di Bidang Hukum Suatu Negara.
Negara yang Terlibat terpaksa Membuat standarisasi Hukum dalam kegiatan
Ekonominya. Maka sudah selayaknya Dilakukan Pembenahan Untuk Menghadapi
Pembangunan Ekonomi yakni Globalisasi Hukum Mengikuti Globalisasi Ekonomi[10].
Epilog
Perbankan
sebagai salah satu instrument Ekonomi Sampai Detik Ini Masih Menunjukan
Kualitasnya Sebagai Lembaga Pembiayaan yang Paling Sering,Digunakan Masyarakat
Banyak (Trust for Bank) dalam hal
Melakukan Transakasi, Menabung, Berdagang, Kredit, dst. Seperti Yang Pernah
dikatakan Oleh Menteri Keuangan Pertama Amerika Serikat,Alexander Hamilton
(Periode 1789-1795) Bahwa “Banyak Negara (yang mengutamakan Perdagangan)
Menganggap Perlu Untuk Mendirikan Bank,dan Bank ini Ternyata telah membuktikan
sebagai Mesin yang Paling Menyenangkan yang pernah dibuat untuk memajukan
Perdagangan”[11]. Dari Aspek Hukum
Perbankan (Banking Law),Telah Dibuat Perangkat Peraturan Perundang-Undangan Di
Bidang Perbankan Untuk Mengatur Sistem Perbankan,Organisasi Perbankan,Hubungan
Antara Bank Dengan Nasabah Dan Seterusnya. Aturan Main (Rule Of Game) yang
Kemudian Telah Dicanangkan Tentunya
Selalu Mengacu Kepada Falsafah sekaligus Ideologi Bangsa Indonesia yakni
Pancasila, serta UUD 1945 Sebagai Grundnorm.
Dalam Kajian Ekonomi, Bank Juga sangat Aktif
Untuk Memberikan Sumbangsih Terhadap Kemajuan Perekonomian Nasional dan
Internasional Baik dari Sektor Moneter Maupun Ekonomi Keuangan.
Bank Sebagai Lembaga Pembiayaan yang
Menghimpun Dana Dari Masyarakat Berupa Simpanan Dan Menyalurkannya Kepada
Masyarakat Berupa Kredit[12],
Sejauh ini telah banyak Membantu Masyarakat (Lintas Profesi) dalam Kegiatan
Sehari-harinya.Dalam Kajian Ini Penulis Menjelaskan Perbankan Dari Segi Hukum dan
Ekonomi Secara Umum dengan Metode
Positif Deskriptif. Penulis Tidak Menjelaskan Dan Menganalisis Perbankan Dengan
Instrumen Formula Matematis Yang Semakin Canggih dan Kompleks,Karena itu
merupakan Bidang Kajian Dari Matematika Keuangan (Mathematics Of Finance) Bahkan Jika Kita Berbicara Perbankan
Secara Komprehensif, Maka tidak Cukup dengan hanya Perhitungan Matematis,
Melainkan Harus Ditambahkan dengan Administrasi Perbankan yang tertib dan
sistematis dalam wujud administrasi Keuangan (Financial Administration) dan/atau Akuntasi Keuangan (financial accounting).
Dinamika
Perbankan Sungguh sangat Menarik apabila dijadikan sebagai Fokus Kajian
Kita,Karena pada Konteks Kekinian dan Era Kontemporer Perbankan Semakin
Menampakan Dedikasinya Untuk Pembangunan Nasional,serta Menjaga Eksistensi
Indonesia dalam Pergaulan Internasional.Untuk itu Sebelum Mengakhiri Tulisan
Ini Penulis Ingin Menyampaikan bahwa dalam Wilayah dan Tahapan Kebijakan
Perbankan,sebaiknya Jangan Dilakukan Kriminalisasi Terhadap Para Decision Maker (Pembuat
Kebijakan/Keputusan). Karena Tidak Menutup Kemungkinan Ini Akan Menjadi Suatu
Preseden yang Menakutkan, dan secara langsung akan mengganggu Kondisi Serta Iklim Perekonomian
Negara Kita Di Kemudian Hari.
Nec Scire Fas Est Omnia
(Tidak Sepantasnya Untuk Mengetahui Segalanya)
YAKUSA,Ternate 15 Juni 2011
[1]
Materi
Dibawakan Pada Kajian Rutin KOPI, 15
Juni 2011
[2]
Mahasiswa
Fakultas Hukum Unkhair (Sekjend KOPI)
[3] Lih : Ketut
Rindjin “Pengantar Perbankan” GM Pustaka hal,29
[4]
ibid : hal, 32
[5]
Hart In J, Milnes Holden 1970,2
[6]
O,P Simorangkir ; 1979,18
[7]
Ketut Rindjin, Op.Cit,hal, 13
[8]
Muhammad Djumhana,”Hukum Perbankan Di Indonesia” PT Citra AB hal : 1
[9]
Ketut Rindjin, Op.Cit hal,4
[10]
Hukum-Ekonomi-Kompas 2007
[11]
Prof,Ch.Himawan (Hukum Sebagai Panglima),2003,hal 95
[12]
Dr.Sentosa Sembiring,”Hukum Perbankan” MM,cetakan II,2008,hal : 1
Tulisan ini merupakan Pengantar Kajian yang dibawakan oleh Penulis pada Kajian Rutin Komunitas Orang Pemikir (KOPI). Lt 2 Gedung Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Maluku Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar