Minggu, 16 Maret 2014

EksistensiI Hukum Pidana Dalam Pembangunan Hukum Positif di Indonesia


            Sebagai hukum yang bersifat publik, hukum pidana menemukan arti pentingnya dalam wacana hukum Positif di Indonesia. Bagaimana tidak, di dalam hukum pidana itu terkandung aturan-aturan yang menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan dengan disertai ancaman berupa pidana (nestapa) dan menentukan syarat-syarat pidana dapat dijatuhkan. Sifat publik yang dimiliki hukum pidana menjadikan konsekuensi bahwa hukum pidana itu bersifat nasional. Dengan demikian, maka hukum pidana Indonesia diberlakukan ke seluruh wilayah negara Indonesia. Di samping itu, mengingat materi hukum pidana yang sarat dengan Nilai-nilai kemanusian mengakibatkan hukum pidana seringkali digambarkan sebagai pedang yang bermata dua. Satu sisi hukum pidana bertujuan menegakkan nilai kemanusiaan, namun di sisi yang lain penegakan hukum pidana justru memberikan sanksi kenestapaan bagi manusia yang melanggarnya.
            Oleh karena itulah kemudian pembahasan mengenai materi hukum pidana dilakukan dengan ekstra hati-hati, yaitu dengan memperhatikan konteks masyarakat di mana hukum pidana itu diberlakukan dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yangberadab. Persoalan kesesuaian antara hukum pidana dengan masyarakat dimana hukum pidana tersebut diberlakukan menjadi salah satu prasyarat baik atau tidaknya hukum pidana. Artinya, hukum pidana dianggap baik jika memenuhi dan berkesesuaian dengan nilai-nilai yang dimiliki masyarakat. Sebaliknya, hukum pidana dianggap buruk jika telah usang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
            Hukum Pidana Menurut  Prof. Dr. Moeljatno, SH ;  Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
·         Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut;
·         Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
·         Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut ”.
Sejarah Singkat Pemberlakuan Hukum Pidana Di Indonesia.

            Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa, Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) pada tahun 1602-1799. Sebelumnya orang Indonesia telah mengenal dan memberlakukan hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang mayoritas tidak tertulis ini bersifat lokal, dalam arti hanya diberlakukan di wilayah adat tertentu.
            Induk peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33,15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda atas wilayah Indonesia.Berdasarkan Pasal I dan II  Aturan Peralihan UUD 1945 (Perubahan Pertama-Keempat).Maka Segala  Peraturan Mengenai Hukum Pidana Dinyatakan Tetap Berlaku.

Peran Hukum Pidana Dalam Pembangunan Hukum Positif Di Indonesia
            Hukum Pidana Merupakan Salah Satu Dari Sekian Banyak Hukum Yang Berlaku Di Negara Ini, Karena Bagian Dari Hukum Publik,Hukum Pidana Mendapatkan Tempat yang sangat Penting. Alasannya,Hukum Pidana adalah Bidang Hukum Yang Menentukan Sanksi Baik Secara Fisik Maupun terhadap Harta Kekayaan Bagi Setiap Orang Yang Melakukan Kejahatan Dan Pelanggaran.  Pada Era Lampau dan Kekinian (Kontemporer) Peran Hukum Pidana Semakin Menunjukan Eksistensinya Di Dalam Pembangunan Hukum Positif Di Indonesia Melalui Proses Serta Prosedur Yang Formal Nan Pasti(Certainly), Ikut Meminimalisir Berbagai Penyakit Sosial Yang Terjadi Dalam Masyarakat.Melalui Hardware-nya (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Cukup Berhasil Manjaring Para Onrechtmatigedader atau Para Pelanggar Hukum,dengan Sanksi Yang Sebanding Dengan Kejahatan Dan Pelanggaran yang Dilakukan .Sanksi Yang Diberikan Sesuai Dengan Tujuan Pemidanaan Yakni pembalasan(Restribution), menjauhkan pelaku kejahatan dari kehidupan masyarakat(Restraint), memperbaiki atau merehabilitasi pelaku kejahatan(Reformation),dan pelaku kejahatan yang telah dijatuhi pidana menjadi jera atau kapok sehingga ia tidak melakukan lagi kejahatan yang sama atau kejahatan lainnya.(Detterence).
            Hukum Positif Di Indonesia Pada Saat Ini Bila Dilihat Secara, Cermat Masih Bermasalah Pada Proses Penegakannya (Ius Operatum) dan Apakah Betul Hukum Positif Tersebut Sudah Benar-Benar Sesuai Dengan Kebutuhan Masyarakat? Sejauh Ini Hukum Pidana Masih cukup Aktif Memberikan Sumbangan pada Pembangunan Hukum di Indonesia Dalam Hal Memberikan Ketentraman Pribadi Pada Setiap Individu dengan Gertakan Sanksi-Sanksinya Yang Relatif Berat.Pembangunan Hukum Positif Idealnya Selalu Bertumpuh Kepada Ketertiban,Keadilan dan Kepastian Hukum,Sesuai Dengan Tujuan Hukum Tersebut.Hukum Pidana Dengan Principle of Legality nya ,Sepanjang Ini kecuali Yang Berkaitan Dengan Extra Ordinary Crime Telah Mampu Menopang Hukum Positif di Indonesia Dalam Hal Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pencari Keadilan dan Seluruh Masyarakat Serta Melindungi Mereka Dari Terjangan Hukum Yang Berlaku Surut.Meskipun Sebagian Orang Masih Meragukan Kapasitas Hukum pidana,Karena Produk Dari Kolonialisme,Namun Sepanjang Masih Sesuai Dengan Kebutuhan Orang Banyak dan Belum Ada Peraturan Pengganti Mengenai Ketentuan Ini, Maka Masih Pantas Hukum Pidana Menjadi Salah Satu Kaki Dari Hukum Positif Indonesia Dalam Rangka Pembangunan Hukum Yang Lebih Baik.Pembangunan Hukum Yg Sesuai Dengan Harapan Masyarakat Maka Diperlukan Sistem Hukum Untuk Kepeluan Pembangunan Hukum Secara Komprehensif, Yakni Menurut Lawrance M Friedman terdapat Tiga Hal Pokok Dalam Sistem Hukum : Struktur Hukum(Aparat Penegak Hukum),Subtansi hukum (Peraturan Perundangan),dan Kultur/budaya Hukum(Kebiasaan Masyarakat ) Apabila Ketiga Unsur Ini Diperbaiki Dengan Sebaik-baiknya Maka Pembangunan Hukum Niscaya Maksimal.

“NEC SCIRE FAST EST OMNIA”
TAK SEPANTASNYA UNTUK MENGETAHUI SEGALANYA

Tulisan ini merupakan paper mini penulis pada saat menyampaikan materi  sebagai Narasumber/Panelis pada Dialog Publik bertema " Kompetisi Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia demi mewujudkan tatanan hukum yang berkeadilan" yang diselenggarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN Ternate). Dalam Kesempatan ini penulis mewakili BEM-Fakultas Hukum Universitas Khairun Kapasitas penulis sebagai Wakil Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan (WasekLitbang) BEM-FH Unkhair. 




,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar